Minggu, 18 Oktober 2015

BAB 5 HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH





1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH

A. HUKUM
   Di dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
   Selain Utrecth beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya telah pula merumuskan definisi hukum. Di antaranya adalah JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat  oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

a) Ciri-ciri dan Sifat Hukum
   Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat dari hukum itu sendiri.
Ciri hukum adalah :
1) Adanya perintah atau larangan
2) Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
   Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum.
   Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa.

b) Sumber-sumber Hukum
   Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
   Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
   Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
   Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :

1)      Undang-undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.

2)      Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.

3)      Keputusa-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalaha yang sama.

4)      Traktat (Treaty) 
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.

5)      Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

c) Pembagian Hukum
1)      Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-          Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
-          Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
-          Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
-          Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

2)      Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
-          Hukum Tertulis, yang terbagi lagi atas :
a)      Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b)      Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
-          Hukum Tak Tertulis.

3)      Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-          Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu Negara.
-          Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
-          Hukum Asing ialah hukum dalam Negara lain.
-          Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.

4)      Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
-          Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-          Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
-          Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.

5)      Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :
-          Hukum Material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh : Hukum Perdata, dan lain-lain.
-          Hukum Formal ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajuka sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.

6)      Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-          Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
-          Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

7)      Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-          Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
-          Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.

8)      Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
-          Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
-          Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat perlengkapan atau Negara dengan warganegaranya.
Negara mempunyai dua tugas pokok :
1)      Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2)      Mengorganisir dan mengintegerasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.
   Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah hukum positif dimaksudkan untuk menandai “differentie” dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat, tampil lebih jelas, tegas dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
   Agar masyarakat siap memakai hukum postitif, perlu mempelajari manajemen hukum dan kultur hukum. Sebab sistem hukum terurai dalam tiga komponen yaitu :
1)      Substansi
2)      Struktur
3)      Kultur
Manajemen hukum memikirkan bagaimana mendayagunakan sumber daya dalam masyarakat untuk mengatur masyarakat melalui hukum. Kultur hukum adalah nilai dan sikap dalam masyarakat mengenai hukum.

B. NEGARA
   Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Negara mempunyai dua tugas utama, yaitu :
1)      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2)      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

a) Sifat-sifat Negara.
   Negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada Negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah :
1)      Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2)      Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3)      Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

b) Bentuk Negara
   Disebut bentuk Negara jika hubungan suatu Negara ke dalam (dengan daerah-daerahnya) maupun keluar (dengan Negara lain) ikatannya merupakan suatu Negara. Sedangkan bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu Negara.
   Dalam teori modern sekarang ini, bentuk Negara yang terpenting adalah Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1) Negara Kesatuan (Unitarisme)
   Adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam Negara itu berada pada Pusat.
Ada 2 macam bentuk Negara Kesatuan, yaitu :

a)      Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat. Dengan kata lain, Pemerintah Pusat memegang seluruh kekuasaan dalam Negara.

b)      Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Di dalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya 
sendiri.

2) Negara Serikat (Negara Federasi)
   Adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semula berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakaan urusan secara bersama.
Sedangkan bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini ialah :

a.      Negara Dominion

Bentuk ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara Dominion semua adalah jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya.

b.      Negara Uni

Adalah gabungan dari 2 atau beberapa Negara yang mempunyai seorang Kepala Negara.
Ada dua Negara Uni, yaitu :
-Uni Riil, ialah apabila dua atau beberapa Negara berdasarkan suatu perjanjian, mengadakan satu alat pemerintahan untuk menyelenggarakan kepentingan bersama
-Uni Personil, ialah apabila dua atau beberapa Negara secara kebetulan mempunyai seorang Kepala Negara yang sama.

c.      Negara Protektorat

Ialah suatu Negara yang berada dibawah perlindungan Negara lain. Perlindungan ini umumnya adalah turut campurnya Negara pelindung dalam urusan luar negeri.

c) Unsur-unsur Negara
   Untuk dapat dikatakan sebagai suatu Negara, Negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1)      Harus ada wilayahnya
   Setiap Negara mesti mempunyai suatu wilayah tertentu. Wilayah ini terdiri dari wilayah darat, wilayah perairan (yang ditentukan dengan perjanjian) dan wilayah udara (di atas darat dan lautan).
   Batas-batas wilayah suatu Negara ditentukan dalam perjanjian dengan Negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Antar Negara (Internasional). Apabila dilakukan antara dua Negara disebut Perjanjian Bilateral, dan apabila dilakukan oleh banyak Negara disebut Perjanjian Multilateral.

2)      Harus ada rakyatnya
   Yang termasuk suatu Negara adalah semua orang yang ada di dalam wilayah Negara. Dengan demikian rakyat suatu Negara dapat terdiri dari berbagai macam golongan.

3)      Harus ada pemerintahnya
   Sebagai suatu organisasi, maka Negara harus mempunyai badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya, yang disebut Pemerintah.

4)      Harus ada tujuannya
   Bahwasanya Negara itu mempunyai tujuan adalah merupakan hal yang jelas, bahkan tujuan Negara itu merupakan suatu hal yang sangat penting, karena segala sesuatu dalam Negara itu akan diarahkan untuk mencapai apa yang menjadi tujuan tersebut. Atau dapat pula dikatakan bahwa Negara itu merupakan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan bersama dari anggota-anggotannya.

5)      Mempunyai kedaulatan.
   Kedaulatan merupakan unsur penting dalam suatu Negara, karena kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi Negara dan organisasi/perkumpulan lainnya.
   Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Oleh karena itu Negara mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan-peraturannya.

a)      Sifat-sifat Kedaulatan
-          Permanen
Artinya walau badan yang memegang kedaulatan itu berganti, kedaulatan Negara masih tetap ada.
-          Absolut
Artinya di dalam Negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan Negara.
-          Tidak Terbagi-bagi
Walaupun kekuasaan pemerintah memang dapat dibagi-bagi, tetapi kekuasaan tertinggi dari Negara tetap tidak dapat dibagi-bagi.
-          Tidak Terbatas
Berarti kedaulatan suatu Negara itu meliputi setiap orang dan setiap golongan yang ada dalam suatu Negara tanpa terkecuali.

b)      Sumber Kedaulatan
-          Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini segala sesuatu yang ada di dunia ini berasal dari Tuhan, maka terbentuknya Negara pun atas kehendak Tuhan. Oleh karena itu Pemerintah wajib menggunakan kedaulatan tersebut sesuai dengan kehendak Tuhan.
-          Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini menyatakan bahwa Negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula hidup sendiri-sendiri dan mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu badan yang diserahi kekuasaan menyelenggarakan ketertiban dalam masyarakat.
-          Teori Kedaulatan Negara
Teori ini mengatakan bahwa Negara terjadi karena kodrat alam, demikian pula kekuasaan yang ada. Karena itu kedaulatan dianggap ada sejak adanya/lahirnya Negara.
-          Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini merupakan kebalikan teori kedaulatan Negara. Teori ini menganggap bahwa kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari Negara. Dengan demikian hukumlah yang berdaulat.
Pendapat para sarjana mengenai hubungan antara negar dan hukum pada garis besarnya dapat disederhanakan dalam tiga pendapat :
1)      Bahwa Negara lebih tinggi dari pada hukum, ini merupakan pandangan yang bersumber pada teori absolutisme Negara.
2)      Negara, sebenarnya adalah identik atau sama dengan hukum, ini adalah pandangan yang menolak setiap dualisme antara Negara dan hukum.
3)      Negara harus tunduk pada hukum, pendapat ini dikemukakan oleh penganut teori kedaulatan hukum.

   Negara hukum dalam arti sempit, yakni Negara hukum liberal, ditandai dengan dua ciri :
1)      Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusi
2)      Pemisahan kekuasaan, antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.

   Negara hukum dalam arti formal, lebih luas dari pada Negara hukum liberal, mengandung empat unsur sebagai berikut :
1)      Perlindungan terhadap hak asasi manusia
2)      Pemisahan kekuasaan
3)      Setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang
4)      Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri, untuk aparat pemerintah yang melanggar batas-batas kewenangannya.

C. PEMERINTAH
   Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dari pada Negara. Tanpa Pemerintah, maka Negara tidak ada yang mengatur.
   Untuk membedakan antara Pemerintah dan pemerintahan, maka istilah tersebut harus kita bedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
   Pemerintahan dalam arti luas :
-          Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandasakan dasar Negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (Negara itu) demi tercapainya tujuan Negara.
-          Segala tugas, kewenangan, kewajiban Negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu Negara) demi tercapainya tujuan Negara.
   Pemerintahan dalam arti sempit :
-          Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan Negara di bidang eksekutif.
-          Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan Negara di bidang bestuur.
   Mengikuti pengertian pemerintahan dalam arti luas dan sempit tersebut, maka :
   Pemerintah dalam arti luas :
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan Negara seluruhnya (aparatur Negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan Negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
   Pemerintah dalam arti sempit :
Adalah hanya menunjukan kepada alat perlengkapan Negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

2. WARGA NEGARA DAN NEGARA

   Unsur penting suatu Negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu Negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut.
   Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu Negara itu dapat dibedakan menjad:

a.       Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah Negara itu.
Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :

1)      Penduduk Warga Negara atau Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
2)      Penduduk bukan Warga Negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga Negara.

b.      Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

Sabtu, 10 Oktober 2015

BAB 4 Internalisasi Belajar dan speasialisasi,




·         INTERNALISASI BELAJAR DAN SPESIALISASI
Masa remaja adalah masa transisi dan secara psikologis sangat problematis, masa ini memungkinkan mereka berada dalam anomi (keadaan tanpa norma atau hukum) akibat kontradiksi norma maupun orientasi mendua. Dalam keadaan demikian, seringkali muncul perilaku menyimpang atau kecenderungan melakukan pelanggaran. Kondisi ini juga memungkinkan mereka menjadi sasaran pengaruh media massa.

Orientasi Mendua
Sedangkan mengenai orientasi mendua, menurut Dr. Male, adalah orientasi yang bertumpu pada harapan orang tua, masyarakat dan bangsa yang sering bertentangan dengan keterikatan serta loyalitas terhadap teman sebaya, apakah itu dilingkungan sekolah atau diluar sekolah.
Keadaan bimbang akibat orientasi mendua, menurut Dr. Malo juga menyebabkan remaja nekat melakukan tindak bunuh diri. Untuk mengatasi hal ini Dr. Malo mengemukakan beberapa alternatif. Jalan keluar yang harus diambil harus diperhitungkan peranan peer group. Program pendidikan yang melawan arus nilai peer, besar kemungkinannya tidak berhasil. Penggunaan waktu luang remaja juga diperhatukan, untuk menanggulangi masalah tersebut.

Peran Media Massa
Menurut Zulkarimen Nasution, dewasa ini tersedia banyak pilihan isi informasi. Dengan demikian, kesan semakin permisifnya masyarakat juga tercermin pada isi media yang beredar. Sementara masa remaja yang merupakan periode peralihan dari masa kanak-kanak menuju masa dewasa, ditandai beberapa ciri. Pertama, keinginan memenuhi dan menyatakan identitas diri. Kedua, kemampuan melepas diri dari ketergantungan orang tua. Ketiga, kebutuhan memperoleh aksestabilitas ditengah sesama remaja.
Ciri-ciri ini menyebabkan kecenderungan remaja melahap begitu saja arus informasi yang serasi dengan selera dan keinginan mereka. Sebagai jalan keluar ahli komunikasi ini melihat perlunya membekali remaja dengan keterampilan berinformasi yang mencakup kemampuan menemukan, memilih, menggunakan dan mengevaluasi informasi. Keterampilan ini ada baiknya disisipkan lewat pelajaran yang ada disekolah, sehingga secara builtin menjadi bagian yang utuh dari keseluruhan prestasi belajar remaja di sekolah masing-masing.




·         PEMUDA DAN IDENTITAS
                Pemuda adalah suatu generasi yang di pundaknya terbebani bermacam-macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang harus mengisi dan melangsungkan estafet pembangunan secara terus menerus. Proses sosialisasi generasi muda adalah suatu proses yang sangat menetukan kemampuan diri pemuda untuk menselaraskan diri di tengah-tengah keidupan masyarakat. 
1.       Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda ditetapkan oleh menteri pendidikan dan kebudayaan dalam keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor: 0323/U/1978 tanggal 28 Oktober 1978. Maksud dari pola pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaannya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.
Pola dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda disusun berlandaskan:
o   Landasan idiil                       :     Pancasila

o   Landasan konstitusional   :     Undang-Undang Dasar 1945


o   Landasan strategis             :       Garis-garis Besar Haluan Negara

o   Landasan historis              :         Sumpah Pemuda Tahun 1928 dan  Proklamasi Kemerdekaan 17              Agustus 1945

o   Landasan normatif            :          Etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat.


Motivasi dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda bertumpu pada strategi pencapaian tujuan nasional, seperti telah terkandung didalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.
Apabila pemuda pada masa sekarang terpisah dari persoalan-persoalan masyarakat, maka sulit akan lahir pemimpin masa datang yang dapat memimpin bangsanya sendiri:
1.       Generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal-bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.
2.       Generasi muda sebagai obyek pembinaan dan pengembangan ialah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah pertumbuhan potensi dan kemampuan-kemampuan ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.


·         Masalah dan Potensi Generasi Muda
    
1.       Permasalahan Generasi Muda  Berbagai permasalahan generasi muda yang muncul pada saat ini antara lain:

o   Dirasa menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme dikalangan masyarakat termasuk generasi muda

o    Kekurangan pastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya

o   Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia, baik yang formal maupun non formal

o   Kurangnya lapangan kerja serta tingginya tingkat pengangguran dikalangan generasi muda dan mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta dapat menimbulkan berbagai problem sosial lainnya.









2.       Potensi-potensi generasi muda/pemuda Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda perlu dikembangkan adalah:

o   Idealisme dan daya kritis
Secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, maka ia dapat melihat kekurangan-kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru.
o   Dinamika dan kreatifitas
Adanya idealisme pada generasi muda, maka generasi muda memiliki potensi kedinamisan dan kreatifitas yakni kemampuan dan kesediaan untuk mengadakan perubahan, pembaharuan dan penyempurnaan kekurangan-kekurangan yang ada ataupun mengemukakan gagasan-gagasan-alternatif yang baru sama sekali.
o   Keberanian mengambil resiko
Perubahan dan pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung resiko dapat meleset, terhambat atau gagal. Namun mengambil reiko itu adalah perlu jika kemajuan ingin diperoleh.
o   Optimis dan kegairahan semangat
Kegagalan tidak menyebabkan generasi muda patah semangat. Optimisme dan kegairahan semangat yang dimiliki generasi muda akan merupakan daya pendorong untuk mencoba maju lagi
 Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui belajar dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Tujuan pokok sosialisasi adalah:
1)    Individu harus diberi ilmu pengtahuan yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak dimasyarakat
2)    Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
3)    Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat
4)    Bertingkah laku selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok yang ada pada lembaga   atau kelompok khususnya dan masyarakat umumnya.








·         PERGURUAN DAN PENDIDIKAN

A.       Mengembangkan potensi generasi muda Jika pada abad ke 20 ini planet bumi dihuni oleh mayoritas penduduk berusia muda, dengan perkiraan berusia 17 tahunan, tentu akan menimbulkan beberapa pertanyaan. Dua diantaranya deretan pertanyaan yang muncul adalah Apakah generasi muda itu telah mengenyam pendidikan dan keterampilan sebagai modal utama bagi insan pembangunan? Sampai dimana penyelenggaraan pendidikan formal dan non formal berperan bagi pembangunan, terutama bagi negara-negara yang sedang berkembang Pada kenyataan negara-negara sedang berkembang masih banyak mendapat kesultan untuk penyelenggaraan pengembangan tenaga usia muda melalui pendidikan. Di negara-negara maju, salah satu diantaranya adalah Amerika Serikat. Di negeri ini pada umumnya para generasi muda mendapat kesempatan luas dalam mengembangkan kemampuan dan potensi idenya.

B.      Pendidikan dan Perguruan Tinggi  Namun demikian tidak dapat disangkal bahwa kualitas sumber daya manusia merupakan faktor yang sangat menentukan dalam proses pembangunan. Disini;ah terletak arti penting dari pendidikan sebagai upaya untuk terciptanya kualitas sumber daya manusia, sebagai prasarat utama dalam pembangunan.







Sabtu, 03 Oktober 2015

BAB 3 Pertumbuhan Individu


Ø  INDIVIDU
 “individu” berasal dari kata latin, “individuum” artinya yang tak terbagi. Jadi, merupakan suatu sebutan yang dapat dipakai untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas.

  Pertumbuhan

Pertumbuhan adalah suatu perubahan yang menuju kearah yang lebih maju dan lebih dewasa. Perubahan ini pada lazimnya disebut dengan istilah proses.
ü  Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan
Dalam membahas pertumbuhan itu ada bermacam-macam aliran, namun pada garis besarnya dapat digolongkan ke dalam tiga golongan, yaitu:
·         Pendirian nativistik
Menurut para ahli dari golongan ini berpendapat, bahwa pertumbuhan individu itu semata-mata ditentukan oleh faktor-faktor yang dibawa sejak lahir.

·         Pendirian empiristik dan environmentalistik
Pendirian ini berlawanan dengan pendapat nativistik. Para ahli berpendapat, bahwa pertumbuhan individu semata-mata tergantung pada lingkungan sedang dasar tidak berperanan sama sekali.

·         Pendirian konvergensi dan interaksionisme
Kebanyakan para ahli mengikuti pendirian konvergensi dengan modifikasi seperlunya. Suatu modifikasi yang terkenal yang sering dianggap sebagai perkembangan lebih jauh konsepsi konvergensi ialah konsepsi interaksionisme yang berpandangan dinamis yang menyatakan bahwa interaksi antara dasar dan lingkungan dapat menentukan pertumbuhan individu. Nampak lain dengan konsepsi konvergensi yang berpandangan oleh dasar dan lingkungan.

·         Tahap pertumbuhan individu berdasar psikologi
Pertumbuhan individu sejak lahir sampai masa dewasa atau masa kematangan itu melalui beberapa fase sebagai berikut:
1.     Masa vital yaitu dari 0 sampai kira-kira 2 tahun
2.     Masa estetik dari umur kira-kira 2 tahun sampai kira-kira 7 tahun.
3.     Masa intelektual dari kira-kira umur 7 tahun sampai kira-kira umur 13 tahun atau 14 tahun.
4.     Masa sosial, kira-kira umur 13 tahun atau 14 tahun sampai kira-kira umur 20 tahun atau 21 tahun.



Masa Remaja
Masa remaja merupakan masa yang banyak menarik perhatian masyarakat karena mempunyai sifat-sifat khas dan yang menentukan dalam kehidupan individu dan masyarakatnya. Pada dasarnya ini masih dibagi ke dalam beberapa masa, yaitu:
1)    Masa Pra Remaja
Penggunaan istilah pra remaja ini hanya untuk menunjukan satu masa yang mengikuti masa pueral yang berlangsung secara singkat.
2)    Masa Remaja
Sebagai gejala pada masa ini adalah merindu puja. Dalam fase ini (masa negatif) untuk pertama kalinya remaja sadar akan kesepian yang tidak pernah dialaminya pada masa-masa sebelumnya.
3)    Masa Usia Mahasiswa
Masa umur mahasiswa dapat digolongkan pemuda-pemuda yang berusia sekitar 18.0 tahun sampai 30.0 tahun. Mereka dapat dikelompokan pada masa remaja akhir sampai dewasa awal atau dewasa madya.
Ø  Keluarga
Keluarga adalah sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang tinggal bersama dan makan dari satu dapur yang tidak terbatas pada orang-orang yang mempunyai hubungan darah saja, atau seseorang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang mengurus keperluan hidupnya sendiri.
Keluarga berasal dari bahasa Sansekerta: kula dan warga “kulawarga” yang berarti “anggota” “kelompok kerabat”. Keluarga adalah lingkungan di mana beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah, bersatu. Keluarga inti ”nuclear family” terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak mereka.
ü  Fungsi Keluarga 
Ada beberapa fungsi yang dapat dijalankan keluarga, sebagai berikut :
o    Fungsi Pendidikan. Dalam hal ini tugas keluarga adalah mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak bila kelak dewasa.
o    Fungsi Sosialisasi anak. Tugas keluarga dalam menjalankan fungsi ini adalah bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.
o    Fungsi Perlindungan. Tugas keluarga dalam hal ini adalah melindungi anak dari tindakan-tindakan yang tidak baik sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.
o    Fungsi Perasaan. Tugas keluarga dalam hal ini adalah menjaga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam keluarga.
Fungsi Religius. Tugas keluarga dalam fungsi ini adalah memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga yang lain dalam kehidupan beragama, dan tugas kepala keluarga untuk menanamkan keyakinan bahwa ada keyakinan lain yang mengatur kehidupan ini dan ada kehidupan lain setelah di dunia ini.
Ø  Masyarakat
Masyarakat adalah wadah segenap antar hubungan sosial terdiri atas banyak sekali kolektiva-kolektiva serta kelompok dan tiap-tiap kelompok terdiri atas kelompok-kelompok lebih baik atau sub kelompok. Jelasnya, masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma, adat istiadat yang sama-sama ditaati dalam lingkungannya.
Dalam pertumbuhan dan perkembangan suatu masyarakat, dapat digolongkan menjadi masyarakat sederhana dan masyarakat maju:
o    Masyarakat Sederhana
Dalam lingkungan masyarakat sederhana pola pembagian kerja cenderung dibedakan menurut jenis kelamin. Pembagian kerja dalam bentuk lain tidak terungkap dengan jelas, sejalan dengan pola kehidupan dan pola perekonomian masyarakat primitif atau belum sedemikian rupa seperti pada masyarakat maju.
o    Masyarakat Maju
Masyarakat maju memiliki aneka ragam kelompok sosial, atau lebih akrab dengan sebutan kelompok organisasi kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang berdasarkan kebutuhan serta tujuan tertentu yang akan dicapai
Dalam lingkungan masyarakat maju, dapat dibedakan sebagai kelompok masyarakat non industri dan masyarakat industri:
o    Masyarakat Non Industri
Secara garus besar, kelompok nasional atau organisasi kemasyarakatan non industri dapat digolongkan menjadi dua golongan, yaitu kelompok primer dan keompok sekunder:
·        Kelompok primer 
Dalam kelompok primer, interaksi antar anggota lebih terjalin intenif, lebih erat, lebih akrab.
·        Kelompok sekunder
Antara anggota kelompok sekunder, terpaut saling hubungan tak langsung, formal, juga kurang bersifat kekeluargaan.

Ø  Hubungan Antara Individu, Keluarga, dan Masyarakat
o   Makna Individu
Manusia adalah makhluk individu. Makhluk individu berarti makhluk yang tidak dapat dibagi-bagi, tidak dapat dipisah-pisahkan antara jiwa dan raganya. Para ahli psikologi modern menegaskan bahwa manusia itu merupakan suatu kesatuan jiwa raga yang kegiatannya sebagai keseluruhan, sebagai kesatuan. Kegiatan manuia sehari-hari merupakan kegiatan keseluruhan jiwa raganya.
o   Makna Keluarga
Keluarga adalah merupakan kelompok primer yang paling penting didalam masyarakat. Disini kita sebutkan 5 macam sifat yang terpenting, yaitu:
§  Hubungan suami-isteri
Hubungan ini mungkin berlangsung seumur hidup dan mungkin dalam waktu yang singkat saja
§  Bentuk perkawinan dimana suami-isteri itu diadakan dan dipelihara
Dalam pemilihan jodoh dapat kita lihat, bahwa calon suami-isteri itu dipilihkan oleh orang-orang tua mereka.
§  Susunan nama-nama dan istilah-istilah termasuk cara menghitung keturunan.
Didalam beberapa masyarakat keturunan dihitung melalui garis laki-laki, ini disebut patrilineal. Ada yang melalui garis wanita, ini disebut matrilineal
§  Milik atau harga benda keluarga
Dimanapun keluarga itu pasti mempunyai milik untuk kelangsungan hidup para anggota-anggotanya
§  Pada umumnya keluarga itu tempat bersama/rumah bersama







o   Makna Masyarakat
Seperti halnya dengan definisi sosiologi yang banyak jumlahnya kita dapati pula definisi-definisi tentang masyarakat yang juga tidak sedikit.
Masyarakat harus mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
§  Harus ada pengumpulan manusia dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang

§  Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama dalam suatu daerah tertentu

§  Adanya atura-aturan atau undang-undang untuk mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.

Didalam hubungan antara manusia dengan manusia lain, yang penting ialah reaksi sebagai akibat dari hubungan tadi. Reaksi ini menyebabkan manusia bertambah luas.
Hal ini disebabkan manusia sejak lahir mempunyai 2 hasrat/keinginan, yaitu:

§  Keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain disekelilingnya

§  Keinginan untuk menjadi satu dengan suasana sekelilingnya

Untuk dapat menyesuaikan diri dengan kedua lingkungan tersebut manusia menggunakan pikiran untuk dapat menghadapi udara dingin, alam yang kejam, dan sebagai manusia menciptakan rumah, pakaian dan lain-lainnya
Dari semua itu timbul kelompok-kelompok sosial dalam kehidupan manusia, karena manusia tak mungkin hidup sendiri.
Menurut Ellwood, faktor-faktor yang menyebabkan manusia hidup bersama, adalah:

v  Dorongan untuk mencari makan, penyelenggaraan untuk mencari makanan itu lebih mudah dilakukan dengan bekerjasama.

v  Dorongan untuk mempertahankan diri, terutama pada keadaan primitif, dorongan ini merupakan cambuk untuk bekerjasama.

v  Dorongan untuk melangsungkan jenis.

Kecenderungan sosial ini merupakan keanehan, yaitu perasaan yang lain, misalnya harga diri. Rasa harga diri tampak sebagai keinginan untuk berharga tetapi juga kelihatan berharga.



Suatu himpunan manusia supaya merupakan kelompok sosial harus memenuhi syarat-syarat antara lain:

v  Setiap anggotanya harus sadar bahwa ia merupakan bagian lain kelompoknya

v  Ada hubungan timbal balik antara anggota-anggotanya

v  Ada suatu faktor yang dimiliki bersama, seperti nasib yang sama, kepentingan yang sama, tujuan yang sama, ideologi yang sama dan sebagainya.

Jadi, masyarakat itu dibentuk oleh individu-individu yang beradap dalam keadaan sadar. Individu-individu yang hilang ingatan, individu-individu yang fikirannya rusak, individu-individu type pertapa tidak dapat menjadi anggota masyarakat yang permanen, melainkan hanyalah kepada mereka yang benar-benar saling mengikat dirinya dengan individu-individu lainnya.