1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A.
HUKUM
Di dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan
hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu
harus ditaati oleh masyarakat itu.
Selain Utrecth beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya telah pula merumuskan
definisi hukum. Di antaranya adalah JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono
Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman
tertentu.
a)
Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat
dari hukum itu sendiri.
Ciri
hukum adalah :
1)
Adanya perintah atau larangan
2)
Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara
dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu
untuk ditaati yang disebut kaidah hukum.
Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum tersebut, oleh
karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati, maka
perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum mempunyai sifat
mengatur dan memaksa.
b)
Sumber-sumber Hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan
nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari
sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :
1) Undang-undang (Statute)
Ialah
suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan
dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2) Kebiasaan (Costum)
Ialah
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan
diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai
pelanggaran perasaan hukum.
3) Keputusa-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Ialah
keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian
mengenai masalaha yang sama.
4) Traktat (Treaty)
Ialah
perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing
pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5) Pendapat Sarjana Hukum
Ialah
pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu
masalah.
c)
Pembagian Hukum
1) Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam
peraturan perundang-undangan.
- Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada
kebiasaan (adat).
- Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara
dalam suatu perjanjian antar Negara.
- Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena
keputusan hakim.
2) Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
- Hukum Tertulis, yang terbagi lagi atas :
a) Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum
tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
b) Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
- Hukum Tak Tertulis.
3) Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu Negara.
- Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan
internasional.
- Hukum Asing ialah hukum dalam Negara lain.
- Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk
anggota-anggotanya.
4) Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
- Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang
berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan
berlaku di waktu yang akan datang.
- Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku
dalam segala bangsa di dunia.
5) Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :
- Hukum Material ialah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan
larangan-larangan. Contoh : Hukum Perdata, dan lain-lain.
- Hukum Formal ialah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material
atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajuka sesuatu perkara
ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Contoh : Hukum
Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
6) Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan
bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat
dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri
dalam perjanjian.
7) Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang
berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
- Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan
obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
Kedua
jenis hukum ini jarang digunakan.
8) Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur
hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitik beratkan pada
kepentingan perseorangan.
- Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur
hubungan antara Negara dan alat perlengkapan atau Negara dengan warganegaranya.
Negara
mempunyai dua tugas pokok :
1) Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan
asosial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme
yang membahayakan.
2) Mengorganisir dan mengintegerasikan kegiatan manusia
dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh
atau tujuan sosial.
Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat
disebut hukum positif. Istilah hukum positif dimaksudkan untuk menandai
“differentie” dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat, tampil
lebih jelas, tegas dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti
anggota masyarakat.
Agar masyarakat siap memakai hukum postitif, perlu mempelajari manajemen hukum
dan kultur hukum. Sebab sistem hukum terurai dalam tiga komponen yaitu :
1) Substansi
2) Struktur
3) Kultur
Manajemen
hukum memikirkan bagaimana mendayagunakan sumber daya dalam masyarakat untuk
mengatur masyarakat melalui hukum. Kultur hukum adalah nilai dan sikap dalam
masyarakat mengenai hukum.
B.
NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan manusia dalam masyarakat.
Negara
mempunyai dua tugas utama, yaitu :
1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam
masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan
untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan
Negara.
a)
Sifat-sifat Negara.
Negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat
tersebut melekat pada Negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan
yang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah :
1) Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan
untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam
masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa
tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan
perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
b)
Bentuk Negara
Disebut bentuk Negara jika hubungan suatu Negara ke dalam (dengan
daerah-daerahnya) maupun keluar (dengan Negara lain) ikatannya merupakan suatu
Negara. Sedangkan bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke
luarnya, ikatannya merupakan suatu Negara.
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk Negara yang terpenting adalah Negara
Kesatuan dan Negara Serikat.
1)
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus
seluruh pemerintah dalam Negara itu berada pada Pusat.
Ada
2 macam bentuk Negara Kesatuan, yaitu :
a) Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
Di
dalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus
Pemerintah Pusat. Dengan kata lain, Pemerintah Pusat memegang seluruh kekuasaan
dalam Negara.
b) Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Di
dalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya
sendiri.
2)
Negara Serikat (Negara Federasi)
Adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semula
berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan
kerjasama yang efektif untuk melaksanakaan urusan secara bersama.
Sedangkan
bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini ialah :
a. Negara Dominion
Bentuk
ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris.
Negara Dominion semua adalah jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka tetap
mengakui Raja Inggris sebagai rajanya.
b. Negara Uni
Adalah
gabungan dari 2 atau beberapa Negara yang mempunyai seorang Kepala Negara.
Ada
dua Negara Uni, yaitu :
-Uni
Riil, ialah apabila dua atau beberapa Negara berdasarkan suatu perjanjian,
mengadakan satu alat pemerintahan untuk menyelenggarakan kepentingan bersama
-Uni
Personil, ialah apabila dua atau beberapa Negara secara kebetulan mempunyai
seorang Kepala Negara yang sama.
c. Negara Protektorat
Ialah
suatu Negara yang berada dibawah perlindungan Negara lain. Perlindungan ini
umumnya adalah turut campurnya Negara pelindung dalam urusan luar negeri.
c)
Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu Negara, Negara harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
1) Harus ada wilayahnya
Setiap Negara mesti mempunyai suatu wilayah tertentu. Wilayah ini terdiri dari
wilayah darat, wilayah perairan (yang ditentukan dengan perjanjian) dan wilayah
udara (di atas darat dan lautan).
Batas-batas wilayah suatu Negara ditentukan dalam perjanjian dengan Negara
lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Antar Negara (Internasional). Apabila
dilakukan antara dua Negara disebut Perjanjian Bilateral, dan apabila dilakukan
oleh banyak Negara disebut Perjanjian Multilateral.
2) Harus ada rakyatnya
Yang termasuk suatu Negara adalah semua orang yang ada di dalam wilayah Negara.
Dengan demikian rakyat suatu Negara dapat terdiri dari berbagai macam golongan.
3) Harus ada pemerintahnya
Sebagai suatu organisasi, maka Negara harus mempunyai badan yang berhak
mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat
warganya, yang disebut Pemerintah.
4) Harus ada tujuannya
Bahwasanya Negara itu mempunyai tujuan adalah merupakan hal yang jelas, bahkan
tujuan Negara itu merupakan suatu hal yang sangat penting, karena segala
sesuatu dalam Negara itu akan diarahkan untuk mencapai apa yang menjadi tujuan
tersebut. Atau dapat pula dikatakan bahwa Negara itu merupakan alat yang digunakan
untuk mencapai tujuan bersama dari anggota-anggotannya.
5) Mempunyai kedaulatan.
Kedaulatan merupakan unsur penting dalam suatu Negara, karena kedaulatan ini
yang akan membedakan organisasi Negara dan organisasi/perkumpulan lainnya.
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Oleh karena itu Negara mempunyai
kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan
peraturan-peraturannya.
a) Sifat-sifat Kedaulatan
- Permanen
Artinya
walau badan yang memegang kedaulatan itu berganti, kedaulatan Negara masih
tetap ada.
- Absolut
Artinya
di dalam Negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan Negara.
- Tidak Terbagi-bagi
Walaupun
kekuasaan pemerintah memang dapat dibagi-bagi, tetapi kekuasaan tertinggi dari
Negara tetap tidak dapat dibagi-bagi.
- Tidak Terbatas
Berarti
kedaulatan suatu Negara itu meliputi setiap orang dan setiap golongan yang ada
dalam suatu Negara tanpa terkecuali.
b) Sumber Kedaulatan
- Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut
teori ini segala sesuatu yang ada di dunia ini berasal dari Tuhan, maka
terbentuknya Negara pun atas kehendak Tuhan. Oleh karena itu Pemerintah wajib
menggunakan kedaulatan tersebut sesuai dengan kehendak Tuhan.
- Teori Kedaulatan Rakyat
Teori
ini menyatakan bahwa Negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula
hidup sendiri-sendiri dan mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu badan
yang diserahi kekuasaan menyelenggarakan ketertiban dalam masyarakat.
- Teori Kedaulatan Negara
Teori
ini mengatakan bahwa Negara terjadi karena kodrat alam, demikian pula kekuasaan
yang ada. Karena itu kedaulatan dianggap ada sejak adanya/lahirnya Negara.
- Teori Kedaulatan Hukum
Teori
ini merupakan kebalikan teori kedaulatan Negara. Teori ini menganggap bahwa
kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari Negara. Dengan demikian hukumlah
yang berdaulat.
Pendapat
para sarjana mengenai hubungan antara negar dan hukum pada garis besarnya dapat
disederhanakan dalam tiga pendapat :
1) Bahwa Negara lebih tinggi dari pada hukum, ini
merupakan pandangan yang bersumber pada teori absolutisme Negara.
2) Negara, sebenarnya adalah identik atau sama dengan
hukum, ini adalah pandangan yang menolak setiap dualisme antara Negara dan
hukum.
3) Negara harus tunduk pada hukum, pendapat ini
dikemukakan oleh penganut teori kedaulatan hukum.
Negara hukum dalam arti sempit, yakni Negara hukum liberal, ditandai dengan dua
ciri :
1) Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusi
2) Pemisahan kekuasaan, antara kekuasaan eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
Negara hukum dalam arti formal, lebih luas dari pada Negara hukum liberal,
mengandung empat unsur sebagai berikut :
1) Perlindungan terhadap hak asasi manusia
2) Pemisahan kekuasaan
3) Setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada
undang-undang
4) Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri,
untuk aparat pemerintah yang melanggar batas-batas kewenangannya.
C.
PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dari pada Negara. Tanpa
Pemerintah, maka Negara tidak ada yang mengatur.
Untuk membedakan antara Pemerintah dan pemerintahan, maka istilah tersebut
harus kita bedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Pemerintahan dalam arti luas :
- Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir,
bersumber pada kedaulatan dan berlandasakan dasar Negara, mengenai
rakyat/penduduk dan wilayah (Negara itu) demi tercapainya tujuan Negara.
- Segala tugas, kewenangan, kewajiban Negara yang harus
dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu Negara) demi tercapainya
tujuan Negara.
Pemerintahan dalam arti sempit :
- Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas,
kewajiban dan kekuasaan Negara di bidang eksekutif.
- Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan Negara di
bidang bestuur.
Mengikuti pengertian pemerintahan dalam arti luas dan sempit tersebut, maka :
Pemerintah dalam arti luas :
Adalah
menunjuk kepada alat perlengkapan Negara seluruhnya (aparatur Negara) sebagai
badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan Negara atau melaksanakan
pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit :
Adalah
hanya menunjukan kepada alat perlengkapan Negara yang melaksanakan pemerintahan
dalam arti sempit.
2. WARGA NEGARA DAN NEGARA
Unsur penting suatu Negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara
itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu Negara adalah meliputi
semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut
dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu Negara itu dapat
dibedakan menjad:
a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah Negara
itu.
Penduduk
ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
1) Penduduk Warga Negara atau Warga Negara adalah penduduk
yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri.
2) Penduduk bukan Warga Negara atau Orang Asing adalah
penduduk yang bukan warga Negara.
b. Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah
suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal
di wilayah Negara tersebut.